Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Indonesia Tingkatkan Pengawasan Utang Luar Negeri

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), Wakil Presiden RI ke-11 Boediono (kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) dan Menteri Kemaritiman Luhut Panjaitan (kedua kanan) menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Selasa, 27 November 2018. Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) yang berupaya menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. ANTARA/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), Wakil Presiden RI ke-11 Boediono (kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) dan Menteri Kemaritiman Luhut Panjaitan (kedua kanan) menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Selasa, 27 November 2018. Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) yang berupaya menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia meningkatkan pengawasan dan pengaturan utang luar negeri (ULN) untuk menjamin kondisinya tetap aman dan terkendali. Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Aida Budiman memastikan bank sentral tidak lengah mengawasi aktivitas utang pemerintah maupun swasta.

Simak: BI Tahan Suku Bunga Acuan, Darmin: Amerika Enggak Bergerak

“Kami selalu memperhatikan risiko-risiko terkait ULN, apakah sudah sesuai dengan kondisi ekonominya, tidak berlebihan atau sesuai dengan kebutuhan financing-nya, dan strukturnya kami lebih memilih yang jangka panjang,” ujarnya, di Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.

Aida menuturkan setiap pihak yang akan melakukan transaksi ULN wajib melakukan pelaporan dan meminta izin dari bank sentral, Dia mencontohkan, untuk swasta non bank seperti korporasi diwajibkan memenuhi batasan rasio likuiditas dan rasio lindung nilai (hedging). “Ada juga batasan minimum credit rating kalau mau ULN.” Untuk menyempurnakan pengawasan tersebut, Bank Indonesia mengatur secara komprehensif sejak proses pengajuan, perizinan, hingga pelaporan.

Terbaru, Bank Indonesia merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/7/PBI/2014 tentang Pengelolaan Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing. Revisi itu tertuang dalam PBI Nomor 21/1/PBI/2019.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Riza Tyas menjelaskan terdapat sejumlah perubahan, salah satunya adalah memasukkan pengaturan tentang model transaksi ULN baru yang dikenal dengan istilah Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). “Ini merupakan bentuk transaksi pengalihan risiko atas suatu kredit atau fasilitas lainnya terhadap pihak ketiga,” katanya.

Dia mengatakan transaksi itu biasa dilakukan perbankan untuk mengelola likuiditas. “Bank domestik misalnya mengadakan perjanjian dengan bank asing untuk mengambil alih risiko utang yang dimiliki bisa sebagian atau seluruhnya,” ucapnya. Menurut Riza, transaksi ini melibatkan aliran dana dari bank di luar negeri ke bank di dalam negeri, sehingga memunculkan risiko eksternal yang patut dilindungi. “Ini memang baru di Indonesia, baru masuk sekitar 2016-2017, bank yang melakukannya juga masih sedikit begitu juga nominalnya belum signifikan, tapi kami mengantisipasi.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, Bank Indonesia juga memutuskan untuk menambah sanksi bagi perbankan yang melanggar aturan ULN, berupa pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter guna mengatasi persoalan likuiditas. “Ini merupakan gradasi sanksi yang terberat, sebelumnya ada teguran tertulis, dan beberapa sanksi lainnya,” kata Riza. “Yang kami tutup adalah akses yang sifatnya untuk investasi seperti transaksi swap, kalau transaksi repurchase agreement (Repo) dan lending facility tetap kami buka.”

Ketentuan lain yang diberlakukan bank sentral bagi perbankan yang akan mengajukan ULN jangka pendek wajib memiliki saldo harian minimal 30 persen. Sedangkan, bagi yang ingin mengajukan izin ULN jangka panjang wajib mencantumkannya dalam rencana bisnis bank dan melaporkan realisasinya.

“Tahun ini rencana nominal ULN perbankan itu sekitar US$ 8,02 miliar, ini menurun dibandingkan realisasi tahun lalu US$ 9,9 miliar,” katanya. “Dan dari 114 bank tidak sampai 30 persen yang mengajukan rencana pinjaman luar negeri.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

12 jam lalu

Pemandangan hotel dan apartemen residensial di kawasan Forest City Country Garden di Johor Bahru, Malaysia, 16 Agustus 2023. Proyek yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 100 miliar atau setara Rp 1.500 triliun ini dibangun oleh pengembang properti Cina yang tengah terpuruk, Country Garden. REUTERS/Edgar Su
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen


6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

16 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?


Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

19 jam lalu

Penumpang pesawat terbang tengah menukarkan uang dolar di Penukaran Mata Uang Asing Bank BTN di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 28 Maret 2024. Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi turun 23 poin atau 0,14 persen menjadi Rp15.881 per dolar AS dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp15.858 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawa
Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.


Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

3 hari lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta,. TEMPO/Tony Hartawan
Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.


Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

4 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.


Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.


Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

7 hari lalu

Foto salah satu gerai Rejuve yang diunggah oleh pemilik akun @dbrahmantyo di media sosial X (dahulu Twitter) pada Senin, 6 Mei 2024. Kasir gerai tersebut dipersoalkan karena menolak pembayaran dengan uang kertas (Sumber: Twitter).
Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai


Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

8 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. TEMPO/Tony Hartawan
Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

Kenaikan suku bunga acuan atau BI rate menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.


Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

8 hari lalu

Head Consumer Funding & Wealth Business Bank Danamon, Ivan Jaya, saat ditemui di Menara Danamon, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen


Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

8 hari lalu

Sawit menjadi salah satu andalan penghasil devisa bagi ekonomi Indonesia dengan pemasukan ratusan triliun setiap tahunnya.
Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.